JAKARTA, SENAYANEWS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertahankan Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016 tentang bidang usaha tertutup dan terbuka di sektor penanaman modal.
Di sektor perikanan, penangkapan ikan merupakan bidang usaha tertutup terhadap penanaman modal atau investasi asing.
Menurut Susi, regulasi tersebut harus dipertahankan untuk menjaga sumber daya alam laut milik rakyat Indonesia.
Baca Juga: Komisaris Utama-Dirut BCA Kompak Jual Saham
“Saya berdoa Pak Presiden tidak akan pernah revisi Perpres 44, karena itu komitmen beliau jaga sumber daya alam laut hanya untuk bangsa Indonesia,” ujar Susi di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Rabu (9/10/19).
Menurutnya, sesuai dengan Perpres tersebut, investasi asing hanya untuk sektor pengolahan, sementara penangkapan ikan sepenuhnya diserahkan kepada nelayan Indonesia.
“Tapi kita buka kalau mereka mau beli (ikan tangkapan nelayan RI), atau bikin pabrik. Silakan asing boleh masuk,” ujar Susi.
[…] JAKARTA, SENAYANEWS.com – Wacana amendemen UUD 1945 kembali mengemuka di awal kepemimpinan Ketua MPR Bambang Soesatyo. Amendemen dimungkinkan oleh UUD 1945, kecuali untuk bentuk negara yaitu NKRI. […]
[…] JAKARTA, SENAYANEWS.com – Konon, Nabi Adam diturunkan ke Bumi lantaran dosa yang telah diperbuatnya. Ibrahim sempat menganggap bintang, bulan, lalu matahari sebagai Tuhan. Ya’qub sering sedih dan menangis berlebihan. […]